"Karena SOP-nya juga nggak ada begitu, jadi kalau yang orang vaksin mendownload sendiri di PeduliLindungi jadi ini di luar kewenangan dari pada kelurahan," jelasnya.
Yason memastikan bahwa HH telah diberhentikan dari pekerjaannya.
Sebelumnya Jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menciduk sindikat ilegal akses dengan modus penjualan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang dijual sindikat ini bisa teregistrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Data Masyarakat di eHAC Tidak Bocor dan Dalam Perlindungan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menciduk empat tersangka.
Sindikat ini juga diisi oleh tersangka berinisial FB yang berperan memasarkan jasanya melalui media sosial. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.
"HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan," ujar Fadil.
Baca juga: Bobol PeduliLindungi, Pelaku Sudah Jual 93 Sertifikat Vaksin Palsu
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 32 UU nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(Fakhrizal Fakhri )