5. Terancam 10 Tahun Penjara
Atas tragedi mengerikan ini para pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
6. Operasi Mata
Saat ini korban masih trauma dan bakal menjalani operasi mata untuk pengobatan. AP (6) akan menjalani operasi mata di Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Program Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensos) Andi Ridwan Asnaj mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus kepada korban untuk masa pemulihan. Pihaknya akan mendata kebutuhan pokok sang anak saat dirawat di RS.
(Qur'anul Hidayat)