JAKARTA - Petgas gabungan menggelar razia kerumunan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 4 September kemarin. Hasilnya, ditemukan kerumunan di tempat usaha atau kafe bernama Holywing hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas.
Kini, tempat usaha itu ditutup sementara oleh Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu, 5 September kemarin. Informasi itu dikabarkan oleh akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki.
Disebutkan, tempat usaha itu ditutup sementara selama 3x24 jam sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan tempat usaha Holywings. Sebabnya, kafe itu melanggar ketentuan PPKM level.
Baca juga: 5 Fakta Oknum Satpol PP Tendang Wajah Pemuda, Korban Miliki Sajam
Bahkan, manajemen Holywing bakal dikenalan sanksi lebih lanjut apabila di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi ini.