Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Dirazia, Kafe Holywing Kemang Ditutup Sementara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 06 September 2021 |08:11 WIB
Usai Dirazia, Kafe Holywing Kemang Ditutup Sementara
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
A
A
A

Sanksinya berupa Pembekuan Izin Usaha itu diberikan sesuai aturan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021.

Baca juga: Satpol PP Telusuri Pembuat Mural Diduga Mirip Jokowi di Jagakarsa

Satpol PP DKI Jakarta pun meminta pada masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha untuk sadar dan mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota. Semua itu dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement