"Setelah ditangkap pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Meranti No 224 Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang, dengan menggunakan satu unit motor Jupiter MX warna hitam," ujar Maladi.
Dari aksinya itu, kata Maladi, pelaku berhasil mencuri dua handphone sekaligus dan dijual dengan harga masing-masing Rp1 juta.
Baca Juga : 5 Penjahat yang Tertangkap saat Beraksi, Jambret Berjimat hingga Pencuri Pakaian Dalam Wanita
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)