JAKARTA - Polda Papua menangkap seorang terduga yang bakar rumah di belakang kawasan Bandara Sentani, Papua pada Senin 6 September 2021 malam. Kejadian itu bermula saat ada sekelompok massa dari Kampung Sereh melakukan aksi penyerangan yang berujung pada pembakaran sejumlah bangunan dan fasilitas umum.
Aksi itu awalnya dilakukan ke kediaman Yanto Ondi namun merembet pada terbakarnya Mapolsek Bandara Sentani, serta beberapa rumah toko (Ruko) lain.
"Di kediaman Bapak Yanto Ondi, belakang Mapolsek Kawasan Bandara Sentani. Telah terjadi aksi penyerangan yang berujung terjadinya pembakaran rumah," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Kamal menjelaskan, penyerangan itu terjadi pada sekitar pukul 23.50 WIT. Aksi penyerangan diduga diinisiasi oleh seorang warga berinisial YE (49). Ia ditangkap oleh personel Polres Jayapura di Kampung Sereh, Distrik Sentani Kota.
Kamal menyebut, pelaku diduga melakukan aksi pembakaran itu karena masalah pemasangan panggung Gebyar PON XX di lapangan makam. Pasalnya, korban tak terima dengan pemasangan baliho dan menegur pengelola karena tak meminta izin dengan dirinya yang memiliki tanah.
"Mendengar hal tersebut, pelaku tidak terima kemudian mengumpulkan masa sekitar 15 orang dan mendatangi rumah korban yang kebetulan berada di deretan belakang Polsek Kawasan Bandara Sentan," ujar Kamal.
Penyerangan yang berujung pembakaran itu kemudian merembet hingga ke kantor polisi yang berada tepat di rumah korban.
Kamal menjelaskan, YE mengakui perbuatannya tersebut dan mengajak sekitar 15 orang untuk membakar rumah korban. Atas kejadian itu, setidaknya satu unit rumah, delapan unit ruko dan kawasan Mapolsek Bandara Sentani hangus terbakar.
"Untuk sementara 15 orang tersebut dalam pengejaran personel Polres Jayapura," ucal Kamal.
Polisi meminta kepada masyarakat agar tak terpancing dengan isu-isu yang menganggu keamaman dan ketertiban masyarakat di wilayah bumi Cenderawasih. Kamal menekankan, polisi akan menindak tegas setiap pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.