Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulai Besok, Naik KRL Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Gantikan STRP

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 07 September 2021 |21:58 WIB
Mulai Besok, Naik KRL Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Gantikan STRP
KRL (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL mulai besok, Rabu 8 September 2021. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

Namun, hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu 11 September 2021 wajib menunjukkannya kepada petugas. Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Baca Juga:  STRP Tetap Berlaku Selama Uji Coba PeduliLindungi di KRL

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun, mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan atau pun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).

Selanjutnya mulai Sabtu 11 September 2021, dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Baca Juga:  Uji Coba Penggunaan PeduliLindungi untuk Naik KRL, Begini Situasinya di Stasiun Palmerah

Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement