Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berantas Mafia Hukum, Begini Saran IPW untuk Polri

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Rabu, 08 September 2021 |22:11 WIB
Berantas Mafia Hukum, Begini Saran IPW untuk Polri
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hadirkan kepastian hukum dan keadilan, Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo untuk membersihkan mafia hukum di tubuh Polri.

Hal tersebut disampaikannya merujuk adanya laporan sejumlah korban pemerasan oknum anggota Polri.

Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan dalam konteks penegakaan hukum oleh aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa dan Hakim sangat sulit dibongkar.

Sebab, oknum aparat penegak hukum seringkali menggunakan berbagai dalih, seperti proses hukum yang sifatnya tertutup dan tidak bisa diakses oleh para pencari keadilan.

"Modusnya sering mempersulit pencari keadilan dengan berbagai alasan, sehingga pencari keadilan dikondisikan mengikuti keinginan aparat penegak hukum," ungkap Sugeng pada Senin (7/9/2021).

"Nah salah satunya kasus dugaan permintaan uang Rp 500 juta. Ini adalah tindakan melanggar hukum, tercela dari oknum aparat penegak hukum," tegasnya.

Perbuatan tersebut katanya sangat tidak menyakiti masyarakat. Sebab, korban yang senyatanya dirugikan atas perkara yang dialaminya justru menjadi korban pemerasan.

Oleh karena itu, dirinya meminta Kapolri untuk mengusut tuntas kasus dan membersihkan tubuh Polri dari oknum mafia hukum.

"Setoran bawahan kepada atasan menjadi isu yang santer, tapi sulit sebagai fakta," jelas Sugeng.

Sementara itu, terkait dengan perusahaan investasi Mahkota, IPW memberikan rekomendasi agar Polri dapat menindaklanjuti kasus sebagaimana pesan Ketua Presidium IPW, Almarhum Neta S Pane.

"Kepastian hukum adalah hak pelapor," tutupnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement