Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Sopir Bus Peserta Vaksinasi, Tunjangan 2 Oknum Dishub Dipotong 9 Bulan

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Rabu, 08 September 2021 |15:31 WIB
 Peras Sopir Bus Peserta Vaksinasi, Tunjangan 2 Oknum Dishub Dipotong 9 Bulan
2 oknum Dishub DKI diduga melakukan pungli kepada sopir bus (foto: dok antara)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, membenarkan bahwa dua anak buahnya terbukti melakukan pemerasan terhadap bus pembawa warga yang hendak vaksin di kawasan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan, keduanya diberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama sembilan bulan. Selain itu, kedua pelaku juga diberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat.

"Kami kenakan hukuman penundaan naik pangkat dan potongan TKD sembilan bulan. Itu juga cukup berat. Ini mengacu PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga mengacu pada Pergub nomor 19 tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Daerah," kata Wildan saat dihubungi wartawan, Rabu (8/9/2021).

 Baca juga: 2 Petugas Dishub DKI Diduga Peras Sopir Bus Peserta Vaksinasi

Wildan pun berharap, peristiwa itu terakhir kalinya dilakukan. Jangan sampai ada anggotanya yang kembali melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

"Harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh melakukan tindakan tercela," tutup Wildan.

 Baca juga: Azas Tigor: Petugas Dishub DKI yang Peras Sopir Bus Harus Disanksi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement