BANDA ACEH -- Kakek berinisial RS divonis terbukti bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar atas kasus pemerkosaan terhadap cucunya sendiri.
Okezone mencoba merangkum sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh RS dan berikut faktanya :
(Baca juga: Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara)
1. Warga Resah dengan Perbuatan Pelaku
Peristiwa yang tidak terpuji terjadi terjadi di Kabupaten Aceh Besar. Masyarakat sekitar menjadi resah setelah mendengar kabar salah satu warganya menjadi pelaku pemerkosaan terhadap cucunya sendiri.
2. Dilakukan Secara Sengaja Terhadap Cucu Kandung
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Siti Salwa menyebutkan bahwa pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap cucu kandungnya.
3. Dihukum 200 Bulan Penjara
Pelaku RS dihukum 200 bulan penjara sesuai dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman ini merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa.
"Paling banyak 200 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan penjara," kata Siti.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman selama 200 bulan penjara terhadap tersangka pada hari Selasa, 07 September 2021, sesuai dengan keterangan yang disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Siti Salwa, kepada media.