BANDA ACEH -- Kakek berinisial RS divonis terbukti bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar atas kasus pemerkosaan terhadap cucunya sendiri.
Okezone mencoba merangkum sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh RS dan berikut faktanya :
(Baca juga: Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara)
1. Warga Resah dengan Perbuatan Pelaku
Peristiwa yang tidak terpuji terjadi terjadi di Kabupaten Aceh Besar. Masyarakat sekitar menjadi resah setelah mendengar kabar salah satu warganya menjadi pelaku pemerkosaan terhadap cucunya sendiri.
2. Dilakukan Secara Sengaja Terhadap Cucu Kandung
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Siti Salwa menyebutkan bahwa pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap cucu kandungnya.
3. Dihukum 200 Bulan Penjara
Pelaku RS dihukum 200 bulan penjara sesuai dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman ini merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa.
"Paling banyak 200 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan penjara," kata Siti.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman selama 200 bulan penjara terhadap tersangka pada hari Selasa, 07 September 2021, sesuai dengan keterangan yang disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Siti Salwa, kepada media.
4. Langgar Syariat Islam
Hukuman maksimal yang dijatuhkan oleh majelis hakim bukan tanpa sebab, keputusan ini diambil karena tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka dianggap sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.
Perilaku tersebut juga dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, yang seharusnya sang Kakek bisa melindungi cucu kandungnya, bukan malah melakukan tindak eksploitasi.
Atas kejadian tersebut, majelis hakim juga menghimbau masyarakat Aceh supaya menjadi pembelajaran dan semakin menjaga kontrol lingkungan permainan anak.
(Fahmi Firdaus )