"Pada 29 November 2020 lalu, mereka bertemu di rumah pelaku. Ditempat tersebut, korban diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan berjanji akan bertanggungjawab menikahi korban jika terjadi sesuatu," kata AKP Hermanses Katiandagho.
Baca juga: Teror Begal Payudara Sasar Pengendara Motor Perempuan
Korban yang termakan bujuk rayu pelaku akhirnya mengikuti ajakan tersebut. Perbuatan terlarang itu dilakukan berulang kali mengakibatkan korban hamil. Namun, diduga pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga pihak keluarga korban melapor ke Polres Bitung, pada April 2021.
"Sementara itu dalam penyelidikan dan pengejaran, Tim Resmob dipimpin Katim Aipda Deny Papente akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kaima, Kauditan, Minahasa Utara, Kamis pagi sekitar pukul 06.00 Wita, kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," kata AKP Hermanses Katiandagho.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.