Setelah mengamankan pelaku Y, kata Kapolres, jajarannya melakukan pengembangan berikut mengamankan pelaku lain yang sempat kabur, kemudian menangkap seorang penadah berikut mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian.
"Y dan I merupakan pemetik atau yang melakukan pencurian kendaraan bermotor, sedangkan R adalah penadah barang hasil curian," katanya.
Kapolres menyampaikan pelaku tersebut merupakan residivis yang sudah melakukan puluhan kali mencuri sepeda motor di wilayah Garut maupun daerah lainnya.
Akibat perbuatannya itu pelaku mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap ancaman aksi pencurian dengan tidak memarkirkan kendaraan sembarangan, dan masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor dapat memeriksanya ke Markas Polres Garut.
"Masyarakat yang barangkali menjadi korban pencurian kendaraan bermotor silakan nanti dicek ke Polres, barangkali dari barang bukti yang kami amankan ada miliknya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.