JAKARTA - Polisi telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus kebakaran Lapas kelas 1 Tangerang, Banten. Adapun pada Senin, 13 September 2021 mendatang, polisi bakal memeriksa 28 orang saksi, salah satunya Kalapas kelas 1 Tangerang.
"Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan pada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan pada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Selain 14 orang pegawai lapas tersebut, kata dia, ada juga 7 orang warga binaan, 3 orang anggota Damkar, 3 orang saksi dari PLN, dan Kalapas kelas 1 Tangerang. Pemeriksaan saksi itu merupakan langkah yang diambil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pasca menaikan status penyelidikan kasus kebakaran Lapas Tangerang ke tahap penyidikan.
"Jadi, rencana setelah dilakukan surat panggilan tersebut pemeriksaan akan dilakukan, pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin, 13 September 2021 di Polda Metro Jaya," katanya.
Meski begitu, tambahnya, polisi tak bisa memastikn apakah para saksi itu bakal hadir ataukah tidak di hari Senin, 13 September 2021 mendatang itu. Polisi meminta masyarakat menunggu dan bersabar, adapun hasil pemeriksaannya di hari itu nantinya bakal disampaikan pula ke masyarakat.
"Kita harap penyidikan ini segera tuntas jadi kita ingin cepat tapi kita juga harus teliti dan harus jeli untuk menuntaskan kasus ini, mengungkap secara terang benderang sebab penyebab daripada kasus kebakaran ini," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)