Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, di antaranya di masjid daerah Krongahan sebanyak 7 kotak infak, masjid di daerah Tegalsari dua kotak infak dan di daerah Pundong satu kotak infak.
“Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)