Saat berada di jalanan yang sepi, pelaku R langsung mengeluarkan pisau dan mengancam sopir truk dan selanjutnya mengambil seluruh barang-barang milik korban.
Baca juga: Mahasiswi Cantik Alami Luka Tusuk Usai Bergelut dengan Bandit Jalanan
“Hasil curiannya digunakan pelaku untuk bersenang-senang,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R terancam Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.