Saat berada di jalanan yang sepi, pelaku R langsung mengeluarkan pisau dan mengancam sopir truk dan selanjutnya mengambil seluruh barang-barang milik korban.
Baca juga: Mahasiswi Cantik Alami Luka Tusuk Usai Bergelut dengan Bandit Jalanan
“Hasil curiannya digunakan pelaku untuk bersenang-senang,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R terancam Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)