"Bila sudah lengkap selanjutnya baru kita lakukan atau rencanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka disini, karena memang pidananya ada disini," pungkasnya.
Sebelumnya, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu, 8 September 2020 dini hari menewaskan sebanyak 48 orang. Diduga, kebakaran berawal dari hubungan arus pendek di Blok C2 Lapas Tangerang.
Baca Juga: Wamenkumham Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang di RS Polri
Polisi menduga adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Polisi juga telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.
(Arief Setyadi )