JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari sejak 14 hingga 20 September 2021.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Pada poin ke 9, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, misalnya fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta Sudah 113%
Tempat wisata tertentu, dilakukan uji coba protokol kesehatan, dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.