Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jumhur Akui Posting soal UU Primitif di Persidangan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 16 September 2021 |14:53 WIB
Jumhur Akui Posting soal UU Primitif di Persidangan
Jumhur Hidayat (Foto: Antara)
A
A
A

"Saya pribadi memiliki teman-teman dari gerakan sipil society, saya punya konsen terhadap masyarakat bawah, petani dan lainnya. Melihat UU ini merugikan, saya tidak sedirian, anggota kami menolak itu dan kami harus respon secara nasional bahwa ini bermasalah dan intinya kami semua tak setuju," tuturnya.

Dia mengungkapkan, melalui berbagai platform, baik melalui diskusi hingga media sosial, pihaknya telah melakukan kritikan dan penolakan tentang UU Ciptaker itu yang dinilai merugikan masyarakat. Cuitannya di media sosial juga merupakan salah satu sarana dalam melakukan kritikan tersebut.

Baca Juga:  Jumhur Hidayat Hadirkan Ahli Bahasa ke Persidangan

Sebabnya, jelas Jumhur, UU Omnibus Law Ciptaker memudahkan para investor asing bisa dengan bebas memasarkan produk asingnya itu di Indonesia. Alhasil, dia pun menyampaikan kritikannya terkait hal itu dan bukan soal UU Ciptaker saja, dia pun kerap berkomentar di media sosial tentang suatu masalah yang dianggapnya perlu dikomentari.

"Kalau kita melihat sebuah bangsa disebut penjajah apabila dia di eksploitasi dan saya melihat UU Omnibus Law ini membuat produk asing bisa bebas, kita dijajah tanda kutip perusahaan (asing)," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement