Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Jambret Spesialis di Lampu Merah Ditangkap, Kaptennya Residivis Kasus yang Sama

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 16 September 2021 |15:57 WIB
3 Jambret Spesialis di Lampu Merah Ditangkap, Kaptennya Residivis Kasus yang Sama
3 jambret spesialis di lampu merah ditangkap polisi (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang jambret yang merupakan spesialis jambret telepon seluler dari pengemudi kendaraan roda empat yang sedang berhenti di lampu merah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya kasus penjambretan di lampu merah.

"Kita amankan tiga orang, yakni DS sebagai kapten residivis dengan kasus yang sama, 2017 akhir diamankan, vonis satu tahun penjara, keluar main lagi dengan modus yang sama. Kemudian ada pelaku S alias B dengan peran Joki. Ketiga yakni pelaku MN alias M sebagai penadah. MN ini mengaku setidaknya sudah lima kali mendapat barang dari komplotan DS," ujar Yusri Yunus, Kamis (16/9/2021) di Mapolda Metro Jaya.

Ia menyebutkan para pelaku melakukan aksinya di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Tempat tinggal tersangka diantaranya yakni di Cakung, Penggilingan, dan Sumur Batu.

"Sasaran pelaku adalah handphone, setelah berhasil menjambret handphone yang diincar dari kendaraan roda empat yang pengemudinya sedang bermain handphone dengan poisi kaca dibuka," jelas Yusri Yunus.

Pelaku diketahui melakukan aksinya terakhir pada 11 Agustus 2021 lalu dan berhasil diamankan polisi beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Polri Persilahkan Warga Sampaikan Aspirasi, Asal...

Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone hasil penjambretan, dan kendaraan sepeda motor yang digunakan korban dalam melakukan aksi tindak kejahatannya.

"Kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandas Yusri Yunus.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement