Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Koalisi Ibu Kota Dikabulkan, Anies: Pemprov Tak Banding Demi Udara Jakarta Lebih Baik

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 16 September 2021 |17:00 WIB
Gugatan Koalisi Ibu Kota Dikabulkan, Anies: Pemprov Tak Banding Demi Udara Jakarta Lebih Baik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)
A
A
A

Seperti diketahui, para tergugat divonis melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berikut sanksi yang dijatuhkan hakim kepada para tergugat:

- Menghukum tergugat 1 (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

- Menghukum tergugat 2 (Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim) , dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Baca juga: Ini 5 Topik yang Dibahas Jokowi dan Parpol Koalisi, dari Covid-19 hingga Ibu Kota Negara

- Menghukum tergugat 3 (Menteri Dalam Negeri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam pengendalian pencemaran udara.

- Menghukum tergugat 4 (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Baca juga: Jokowi Pastikan Proyek Ibu Kota Baru di Kaltim Lanjut

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement