Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Koalisi Ibu Kota Dikabulkan, Anies: Pemprov Tak Banding Demi Udara Jakarta Lebih Baik

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 16 September 2021 |17:00 WIB
Gugatan Koalisi Ibu Kota Dikabulkan, Anies: Pemprov Tak Banding Demi Udara Jakarta Lebih Baik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)
A
A
A

- Menghukum tergugat 5 untuk:

A. Melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup yaitu;

1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama

2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama

3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI

4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan

Baca juga: Kisah Anjing yang Bantu Tenangkan Korban Kejahatan yang Cemas di Pengadilan

5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara

B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup termasuk bagi;

1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama

2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.

Baca juga: KY Catat Puluhan Hakim Nakal, 2 Dijatuhi Sanksi Berat

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement