JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) terkait polusi udara di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pemerintah sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Para tergugat dalam perkara ini yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri LHK Siti Nurbaya, Mendagri Tito Karnavian, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Istana telah berkomunikasi dengan Menteri LHK. “Soal ini kita sudah berkomunikasi dengan Menteri KLHK,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Gugatan Koalisi Ibu Kota Dikabulkan, Anies: Pemprov Tak Banding Demi Udara Jakarta Lebih Baik
Dini mengatakan saat ini pemerintah sedang menunggu salinan putusan pengadilan untuk dipelajari dan diambil langkah selanjutnya.
“Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan terkait untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya yang akan diambil," tuturnya.
Baca juga: Gara-Gara Polusi Udara, Kita Kehilangan 2,5 Tahun Harapan Hidup Loh