Keluarga korban melaporkan tindak pidana pelecehan seksual tersebut pada Sabtu (11/9).
Kasubbag Humas menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Guru di Ponpes Ogan Ilir Cabuli 12 Siswanya
"Kakak-adik yang menjadi korban yaitu MR laki-laki berusia 8 tahun dan TR perempuan berusia 5 tahun" katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.