Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jateng Hormati Gugatan Praperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 18 September 2021 |19:11 WIB
Polda Jateng Hormati Gugatan Praperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy (Foto: Humas Polda Jateng)
A
A
A

SEMARANG - Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan transfer palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati, mengajukan gugatan praperadilan. Sidang gugatan praperadilan tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang dilaksanakan oleh para pemohon itu.

Baca Juga:  5 Fakta Dugaan Penistaan Agama Yahya Waloni, Kini Masuki Babak Baru

Praperadilan merupakan hak tersangka untuk mencari keadilan. Sebab, upaya hukum melalui proses praperadilan sudah diatur di dalam KUHAP.

"Terkait praperadilan para tersangka adalah hal yang lumrah dan telah diatur dalam KUHAP. Prinsipnya polri mengucapkan terimakasih dan menghargai upaya hukum yang dilakukan," tegas Kombes Iqbal melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/9/2021).

Menurut Iqbal, Polri sangat menghargai adanya praperadilan yang diajukan para tersangka. Namun, gugatan praperadilan yang dilayangkan akan dikaji oleh hakim di pengadilan.

"Adanya praperadilan bertujuan membuat terang perkara tersebut. Selain itu, putusan hakim semoga menjadi yang terbaik untuk semua pihak. Apapun putusannya semoga bermanfaat secara keilmuan khususnya di bidang hukum, bagi kita semua," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement