Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan tewasnya ibu-anak tersebut akibat pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kendaraan Pelaku Terlacak! Berikut 5 Fakta Terbaru Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Subang
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana ya, penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan, Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, dugaan itu muncul berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara analisa dan pemeriksaan terhadap saksi.
"Di mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)