Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPRD Sumut Divonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 21 September 2021 |23:31 WIB
Anggota DPRD Sumut Divonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Jaksa menyatakan Anwar Sani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­.

Dalam dakwaan, Anwar Sani bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (Terpidana dalam penuntutan terpisah) melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan cetak sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumut.

Awalnya Kabupaten Dairi mendapat dana cetak sawah pada Tahun Anggaran 2011 dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar Rp750 juta. Kemudian dibentuk kelompok pelaksana program cetak sawah tersebut dengan pengurus Arifuddin Sirait selaku Ketua Kelompok, Barmen Marpaung selaku Sekretaris Kelompok, serta Ignatius Sinaga selaku Bendahara Kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 77 orang.

Namun Anwar Sani Tarigan, sebagai orang di luar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga disebutkan menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani untuk kepentingan pribadi.

Meski menerima dana, terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas hektare, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 567 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement