Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibunuh Anak Kandung, Ibu Ini Berpesan agar Pelaku Berbohong

Alip Sutarto , Jurnalis-Rabu, 22 September 2021 |14:42 WIB
Dibunuh Anak Kandung, Ibu Ini Berpesan agar Pelaku Berbohong
Pelaku pembunuhan di Jepara (iNews/Alip Sutarto)
A
A
A

Pada saat pemulasaran jenazah, warga curiga dengan korban yang ditemukan sejumlah luka lebam maupun senjata tajam. Lantas warga melaporkannya kepada Polsek setempat, kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara.

"Akhirnya MF mengakui perbuatannya itu terhadap ibunya," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement