Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pungli Truk Tanah, 6 Petugas Dishub Kabupaten Tangerang Dipecat

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |14:10 WIB
Pungli Truk Tanah, 6 Petugas Dishub Kabupaten Tangerang Dipecat
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

TANGERANG - Sebanyak enam pegawai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten dipecat karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) truk tanah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana. Katanya, tidak ada komproni terhadap oknum anggota yang nakal melakukan pungli truk tanah yang melintas.

"Masyarakat sebenarnya tahu. Kalau anggota kita tahu risikonya pasti dipecat. Sudah enam yang saya pecat," katanya kepada MNC Portal di Tangerang, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:  5 Kasus Pungli yang Dilakukan Oknum Di Jalan Raya

Dilanjutkan dia, terkait tudingan adanya oknum anggota Dishub Kabupaten Tangerang yang melakukan pungli truk tanah, cepat-cepat dibantah. Menurutnya, oknum itu dari anggota Dishub Kabupaten Bogor.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement