Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dengar Bisikan Gaib, Pria di Tuban Bantai Tetangga hingga Tewas

Pipiet Wibawanto , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |19:28 WIB
Dengar Bisikan Gaib, Pria di Tuban Bantai Tetangga hingga Tewas
Budiono ditangkap polisi karena membunuh tetangganya sendiri (Foto: Pipiet Wibawanto)
A
A
A

TUBAN - Budiono (35), seorang pria di Tuban, Jawa Timur tega membunuh tetangganya sendiri, Kasmirin (44) gara-gara mendapat bisikan gaib saat pelaku tertidur. Kemudian, tetangganya dipukul memakai balok kayu hingga tewas di tempat.

Budiono langsung diamankan warga lalu diserahkan ke pihak Satreskrim Polres Tuban. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atas perbuatannya itu.

Baca Juga:  Dimaki Usai Bercinta, Pemuda Ini Bunuh Teman Kencannya

Pelaku merupakan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 25 September 2021 lalu.

Menurut pengakuan pelaku yang sekaligus sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, sebelumnya bermimpi dan mendengar bisikan gaib agar membunuh korban. Seketika itu, tersangka langsung berjalan menuju rumah korban yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.

Sampai di dekat rumah korban, tersangka mengambil balok kayu dengan panjang 60 sentimeter lalu masuk ke rumah korban yang memang tidak terkunci. Sampai di dalam rumah korban, tersangka mendapati korban sedang tidur lalu langsung memukuli korban dan mengenai kepala korban sebanyak empat kali.

Korban menderita luka terbuka di bagian dahi dan pelipis sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke polisi.

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, bahwa saat kejadian ada warga sekitar yang mengetahui aksi pengaiayaan tersebut, sehingga tersangka langsung diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi.

Baca Juga:  Bacok Pelanggannya yang Mabuk, Pemilik Warung Tuak Ini Serahkan Diri ke Polisi

Kini, pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan tersebut dan berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Termasuk nanti jika hasil dari psikolog tersangka tidak ada kelainan, maka bisa jadi ada motif lain.

Sebelum peristiwa terjadi, korban dan tersangka pernah cekcok. Namun, hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu karena sementara ini motifnya karena tersangka mendengar bisikan gaib.

"Si tersangka atas nama B ini sedang tidur kemudian merasa ada yang membisiki untuk membunuh korban atas nama K," tuturnya.

Atas peristiwa itu, petugas mengamankan balok kayu yang digunakan tersangka memukul korban hingga tewas. Selain itu, petugas juga mengamankan pakaian korban dan dua pak rokok milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tersangka terancam dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement