Komisaris Mior Faridalathrash menambahkan, bahwa ini adalah pertama kalinya polisi negara bagian menemukan modus operandi ini dalam penyelundupan narkoba. Dia mengatakan tersangka memiliki dokumen yang sah untuk tinggal di Malaysia, dan dia telah berada di negara itu selama lebih dari setahun.
“Kami percaya bahwa dia telah aktif ‘mengekspor’ narkoba selama tiga bulan terakhir. Tes urine untuk narkoba yang dilakukan padanya negatif, dan tersangka juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya,” tambahnya.
Tersangka mengatakan narkoba yang disita dapat didistribusikan ke sekitar 300.000 pengguna. Ia akan ditahan untuk pemeriksaan hingga 2 Oktober.
(Awaludin)