"Kami mengirim surat kepada Presiden untuk memohon terhadap 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes untuk bisa kita tarik, kita rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit.
Baca juga: Surati Jokowi, Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK Jadi ASN Polri
Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, bahwa Presiden Jokowi setuju atas penarikan 56 pegawai KPK itu. Polri pun langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara.
"Tentunya kami menindaklanjuti dan akan koordinasi dengan Kemenpanrb dan BKN, kami diskusi untuk rekrut jadi ASN Polri. Karena kita melihat dan rekam jejak penaganan Tipikor bermanfaat jajaran organisasi kita kembangkan," pungkasnya.
Diketahui, KPK memberhentikan secara hormat 56 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Sedangkan satu pegawai KPK lainnya yang dinyatakan TMS sudah memasuki masa pensiun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.