JAKARTA - Sebanyak empat wakil ketua dan tujuh ketua fraksi partai di DPRD DKI Jakarta melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Mereka menolak Rapat Paripurna Hak Interpelasi.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco mengatakan, pihaknya melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta yang telah melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta.
"Kami seizin ketua dari tujuh fraksi, empat wakil ketua sudah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota dewan terkait ketentuan aturan main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini," ujar Basri Baco kepada awak media, Selasa (28/9/2021) sore usai keluar dari ruangan BK DPRD DKI.
Baca Juga: M Taufik: Parlemen Jalanan Itu yang Melanggar Aturan
Ia menyebutkan, pelaporan tersebut ditujukan untuk pihak yang sudah melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta.
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga agar lembaga terhormat ini berjalan dengan baik maka ka berkewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD," kata Basri Baco.
Ia mengungkapkan, lembaga BK DPRD DKI Jakarta merupakan tempat yang paling tepat dari perwakilan tujuh fraksi dan empat wakil ketua DPRD DKI Jakarta melaporkan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh Prasetyo Edi Marsudi.