Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Bakar Mobil Tetangganya Gegara Parkir Sembarangan

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Selasa, 28 September 2021 |02:01 WIB
 Pria Ini Bakar Mobil Tetangganya Gegara Parkir Sembarangan
Foto: istimewa
A
A
A

Akibat aksi tersangka, mobil korban berjenis minibus tersebut hangus menyisakan kerangka besi. Korban menderita kerugian material hingga Rp35 juta.

“Kita berhasil mengungkap kasus pembakaran ini. Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Tersangka diamankan dengan barang bukti korek api dan cangkul. Tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP ayat 1 yaitu barangsiapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang/barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir.

“Akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement