Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Pria Pamer Kelamin di Gianyar Bali, Berikut 5 Faktanya

Lutfia Dwi Kurniasih , Jurnalis-Rabu, 29 September 2021 |19:34 WIB
Heboh Pria Pamer Kelamin di Gianyar Bali, Berikut 5 Faktanya
Pria terekam pamer kelamin di Gianyar. (Foto: Istimewa)
A
A
A

4. Ancaman Penjara

Secara umum pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, atau jika dikonversi menjadi 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement