Baca juga: 3 Bangunan di Teluk Gong Terbakar, 18 Unit Pemadam Dikerahkan
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran .
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dengan menggunakan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Tiga orang tersebut adalah RU, S dan Y. Dengan begitu, jumlah tersangka di kasus ini enam orang.
(Qur'anul Hidayat)