Usai melakukan perbuatan tidak senonohnya itu pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Jenderal Sudirman daerah setempat.
Usai kejadian korban langsung mendatangi Kantor Polresta Padang sekitar pukul 09.27 WIB untuk membuat laporan didampingi salah satu keluarganya.
Laporan pengaduan dari korban telah diterima oleh Polresta Padang dengan nomor STTP/431/IX/2021, dan akan diproses lebih lanjut.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.