LOMBOK UTARA - Seorang pemuda berinisial SI (27) ditangkap karena mencabuli BN, anak perempuan yang masih berusia 11 tahun. Pemuda itu nekat melakukan aksinya berdalih sebagai syarat untuk menguasai ilmu kebal.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bayan, Lombok Utara ini. Aksi bejatnya itu dilakukan di gubuk sepi yang terletak di tengah sawah.
Berdasarkan LP/134/IX/2021/SAT RESKRIM RES.LOTARA/NTB 30 September 2021 menyebutkan kasus tersebut terungkap ketika Jitalip ayah korban yang pulang dari sawah menemukan anaknya menangis di dekat gubuk kosong yang tidak jauh dari rumah kakeknya.
Awalnya, BN takut menceritakan peristiwa yang dialaminya lantaran diancam dibunuh pelaku. Setelah didesak, BN menceritakan kejadian yang menimpanya.
Mendengar itu, Jitalip naik pitam dan melapor ke polisi. Tim Puma Sat Reskrim bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Bayan jajaran Polres Lombok Utara langsung bergerak mencari pelaku.
SI yang mengetahui kedatangan polisi langsung melarikan diri dari rumahnya. Polisi memburu pelaku dan mengetahui keberadaannya di Kecamatan Bayan KLU.
โPelaku mencoba kabur ke luar Pulau Lombok,โ ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, Kamis (30/9/2021).
Ia mengatakan, pelaku memperdaya korban dengan iming-iming uang Rp5000. Aksi perkosaan itu berlangsung berulang kali.
Baca Juga : Cabuli Belasan Santrinya di Ponpes Ogan Ilir, Guru Ngaji Ditangkap
Sejatinya, Jitalip sering menitip korban kepada kakeknya. Namun, korban kerap diajak ke sawah dan bertemu pelaku.