Penangkapan tersebut menuai reaksi warga. Polisi bertindak cepat dengan mengevakuasi pelaku ke Kantor Polres Lombok Utara guna menghindari kemarahan warga.
“Tim membawa pelaku ke mako Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak sekadar memerkosa anak di bawah umur. Dia pun harus bersetubuh dengan perempuan dewasa untuk memenuhi syarat mendapatkan ilmu kebal tersebut.
SI akan dikenakan pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahu n 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)