JAYAPURA – Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, aparat Polres Yahukimo menangkap 52 orang dari Suku Kimyal yang diduga sebagai pelaku dalam aksi penyerangan terhadap masyarakat Suku Yali di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Minggu (3/10/2021).
"Saat ini, ke-52 orang tersebut dalam pemeriksaan intensif penyidik Polres Yahukimo," ujar Kamal di Jayapura, Papua.
Baca Juga: Kericuhan di Yahukimo: 6 Orang Meninggal Dunia, 41 Terluka
Langkah-langkah yang dilakukan kepolisian, sambung Kamal, yakni mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan TKP, melakukan evakuasi terhadap masyarakat dari Suku Yali yang menjadi korban aksi penyerangan ke RSUD Dekai, melakukan pendekataan terhadap para tokoh, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kasus ini telah ditangani oleh Polres Yahukimo," sebutnya.
Kamal menjelaskan, aksi penyerangan tersebut berawal dari berita duka yang diterima oleh masyarakat Suku Kimyal atas meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup di Jakarta pada Minggu pagi.
"Saat ini, masyarakat masih mengamankan diri di Mako Polres Yahukimo. Personel gabungan TNI dan Polri saat masih masih terus melakukan patroli dan penjagaaan di titik - titik berkumpulnya masa untuk mencegah terjadi hal- hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Yahukimo," terang Kamal.
Baca Juga: Kapolda Papua Minta Dukungan Tokoh Daerah Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis
Kamal menjelaskan kronologi yakni, Minggu sekira pukul 12.45 WIT, massa Suku Kimyal yang dipimpin kepala suku umum Kimyal Morome Keya Busup, dengan menggunakan 2 unit mobil minibus membawa alat tajam berupa busur panah dan parang mendatangi masyarakat suku yali dan melakukan penyerangan