Lebih lanjut Fahri menuturkan, para pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 2 Oktober 2021 kemarin. Dari tujuh pelaku ini, beberapa di antaranya masih berusia belasan tahun.
Para pelaku ini, kata dia, bakal dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta UU darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dia menambahkan, salah satu korban yakni YS juga akan dijerat UU Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, karena membawa senjata tajam.
"Pelaku anak dan korban dua orang. Total tujuh, enam dari pelaku, dan YS korban. Karena YS bawa senjata tajam maka dikenakan UU darurat," kata dia.
"Grup konten geng di sosmed Cirebon ada banyak. Ini varian geng baru. Kita akan patroli siber untuk melakukan pencegahan," ucap dia.
(Awaludin)