Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Selasa, 05 Oktober 2021 |22:47 WIB
2 Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

DENPASAR - Jaksa penuntut umum Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar menuntut dua kurir sabu lintas provinsi bernama Mukhtar (23) dan Fajlin (23) selama 16 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 16 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara," kata Jaksa penuntut umum Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra di PN Denpasar, Bali, Selasa (5/10/2021).

Ia mengatakan terhadap kedua terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. 132 ayat (1) dalam dakwaan pertama. Adapun barang bukti yang diperoleh dari kedua terdakwa yaitu dua bungkus dengan berat keseluruhan 497,7 gram dalam sandal.

Pada persidangan selanjutnya, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis didampingi pengacaranya.

Sebelumnya, pada 22 Mei kedua terdakwa menerima kode tiket pesawat dengan keberangkatan menuju Lombok dan transit di Bali. Lalu keduanya berangkat dari Bandara Kuala Namu, Medan dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 3960 menuju Bali.

Setelah sampai di terminal kedatangan domestik, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement