"Namun begitu, kami masih mendalami peristiwa ini. Apakah betul terjadi pencurian sehingga masyarakat melakukan pembakaran terhadap Mr X tersebut", terang Sigit Nursiyo lagi.
Polisi juga memastikan, jika perbuatan main hakim sendiri secara sadis tersebut bisa menjerat pelakunya sebagai tersangka pembunuhan. "Kalau alat bukti terpenuhi bisa kami menetapkan tersangka (pembakaran tersebut)", kata Sigit.
Jenazah Mr X yang hangus terbakar, lalu dievakusi oleh polisi ke RSUD Bangkalan. Sementara sepeda motor pelaku juga diamankan ke Mapolres sebagai barang bukti.
(Awaludin)