Namun, Arif pada dasarnya menyayangkan jika harus sampai mengganti nama anaknya itu, karena nama itu berisi doa dan harapan orangtua kepada anaknya.
"Sejauh ini belum selesai, itu bikin akta, pengurusan sudah lama hampir tiga tahun," tutur Arif.
Sementara paman Cordo, Mujoko Sahid menginginkan jika Cordo nanti bisa mewakili generasi di zamannya agar menjadikan generasi yang tidak bersumbu pendek, di mana saat kelahiran Cordo waktu itu banyak sekali peristiwa politik yang banyak melahirkan berita hoax di seputaran peristiwa politik di tahun 2019 lalu.
"Ini saya yang memberi nama anak ini, banyak sekali berita hoax waktu itu, kami ingin anak ini mewakili zamannya," ujarnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban Rohman Ubed melalui pesan singkat menyatakan, bahwa terkait pengajuan akta dengan nama 19 kata tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa untuk penerbitan dokumen kependudukan telah diatur mekanismenya dalam sistem aplikasi SIAK.
Termasuk terhadap penulisan nama pada dokumen kependudukan (akta kelahiran/KK/KIA/KTP dan lainnya) yang mana untuk penulisan nama dalam aplikasi tersediakan maksimal sejumlah 55 karakter huruf termasuk spasi.
Jika lebih, maka pihaknya sebagai instansi pelaksana tidak dapat memasukkan nama tersebut dalam aplikasi sehingga bisa diproses penerbitan aktanya. Namun pihaknya telah menulis surat kepada Dirjen Dukcapil/untuk mendapatkan petunjuk dan solusinya.
(Arief Setyadi )