HNW menilai bahwa publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam kasus ini, karena HRS dipidana dengan delik kebohongan karena menyembunyikan kondisi kesehatannya usai tes Swab Covid-19.
Padahal, menurut saksi-saksi ahli, yang dilakukan oleh HRS bisa masuk kategori kesalahan tetapi bukan kejahatan kebohongan, apalagi yang membuat keonaran. Sementara banyak pejabat negara, termasuk beberapa menteri yang terkena Covid-19 juga tidak secara ‘jujur’ terbuka mengumumkannya kepada publik. Tapi tidak satu pun dari mereka yang dikenakan sanksi administratif apalagi dipidana.
“Semoga MA dapat memutuskan perkara ini secara objektif dan adil, yang akan berdampak positif untuk kokoh kuatnya NKRI, dan karenanya hanya memutus sesuai irah-irah (kepala putusan) dalam setiap putusan hakim, yakni ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’,” harap Hidayat.
(Fahmi Firdaus )