Kemenkumham menyerahkan proses hukum terhadap lima mantan pegawainya tersebut ke pihak kepolisian. Kemenkumham menegaskan akan menindaktegas siapa aja yang terlibat narkoba. Termasuk para pegawainya jika terbukti terlibat narkoba.
"Benar, kelimanya akan dilakukan proses hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Pimpinan dalam hal ini bersikap tegas. Statemem Kakanwil Sulteng tegas 'bagaimana bisa kita menyembuhkan orang lain kalau internal kita sendiri terlibat. Ini pengkhianatan," tegas Tubagus Erif mengutip pernyataan Kakanwil Sulteng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima pegawai Kemenkumham Sulteng yang terlibat narkoba itu yakni, Rafliandi; Febri Ramadhan Saputra; Tommy Heryanto; David Hasinolan Siahaan; serta Rahmad Arsyad. Polisi telah mengamankan narkoba jenis sabu seberat 4 kg dari tangan sejumlah orang itu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.