MEDAN – Prajurit Yonif Marinir Harimau Putih berhasil menggagalkan pengiriman paket ganja sebesar 500 gram sekaligus menangkap pengedarnya di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat yang melaporkan peristiwa tersebut ke pihak TNI Marinir 8, yang melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Peredaran Ganja 279 Kg Lintas Sumatera-Jawa
Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak melakukan pengiriman. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 500 gram ganja kering yang disimpan pelaku di kamar kosnya di Kecamatan Pangkalan Susu.
Kepada petugas, pelaku bernama Ridwan, (35 tahun), mengaku telah berulang kali mengirimkan paket ganja. Pengiriman terakhir dilakukan pada Senin (4/10/2021) seberat 10 kilogram ganja yang dibungkus dengan ikan asin sehingga mengelabui petugas pengiriman.