JAKARTA - Aparat gabungan Polisi dan Pemprov DKI Jakarta membubarkan kerumunan warga di tiga bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Selain itu polisi juga memberikan teguran kepada pengelola ketiga cafe, karena melanggar PPKM Level 3.
Diketahui ketiga bar tersebut didapati melanggar jam operasional saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (09/10/2021) dini hari. Ketiga bar tersebut yakni, Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode.
“Tindakan kita langsung membubarkan kerumunan tersebut. Lalu memberikan peringatan kepada pengelola,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Langgar Aturan PPKM, 4 Kafe di Koja Diberikan Sanksi