Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Jam Operasional PPKM, Kerumunan 3 Cafe di PIK Dibubarkan

Jonathan Nalom , Jurnalis-Sabtu, 09 Oktober 2021 |17:50 WIB
 Langgar Jam Operasional PPKM, Kerumunan 3 Cafe di PIK Dibubarkan
Foto: istimewa
A
A
A

JAKARTA - Aparat gabungan Polisi dan Pemprov DKI Jakarta membubarkan kerumunan warga di tiga bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Selain itu polisi juga memberikan teguran kepada pengelola ketiga cafe, karena melanggar PPKM Level 3.

Diketahui ketiga bar tersebut didapati melanggar jam operasional saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (09/10/2021) dini hari. Ketiga bar tersebut yakni, Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode.

“Tindakan kita langsung membubarkan kerumunan tersebut. Lalu memberikan peringatan kepada pengelola,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga:  Langgar Aturan PPKM, 4 Kafe di Koja Diberikan Sanksi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement