Argo menambahkan, untuk sanksi administratif pihaknya menyerahkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Argo, ketiga cafe tersebut melanggar jam operasional selama masa PPKM Level 3 di kawasan Jakarta.
“Pada saat itu memang sudah melebihi batas waktu yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan PPKM Level 3 yaitu sampai pukul 24.00 WIB,” jelasnya.
Baca juga: Usai Tukang Bubur, Kini 5 Pelaku Usaha Didenda Rp26 Juta Langgar PPKM Darurat
Dalam kesempatannya Argo juga menjelaskan beberapa modus yang dilakukan bar tersebut selama masa operasional. Argo mengatakan bar-bar tersebut menggunakan modus ‘matikan lampu’ padahal di dalam bar tersebut masih beroperasi.
“Ada yang buka terang-terangan ada juga yang mematikan lampu dari depan,” tukasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.