Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Jam Operasional PPKM, Kerumunan 3 Cafe di PIK Dibubarkan

Jonathan Nalom , Jurnalis-Sabtu, 09 Oktober 2021 |17:50 WIB
 Langgar Jam Operasional PPKM, Kerumunan 3 Cafe di PIK Dibubarkan
Foto: istimewa
A
A
A

Argo menambahkan, untuk sanksi administratif pihaknya menyerahkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Argo, ketiga cafe tersebut melanggar jam operasional selama masa PPKM Level 3 di kawasan Jakarta.

“Pada saat itu memang sudah melebihi batas waktu yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan PPKM Level 3 yaitu sampai pukul 24.00 WIB,” jelasnya.

Baca juga: Usai Tukang Bubur, Kini 5 Pelaku Usaha Didenda Rp26 Juta Langgar PPKM Darurat

Dalam kesempatannya Argo juga menjelaskan beberapa modus yang dilakukan bar tersebut selama masa operasional. Argo mengatakan bar-bar tersebut menggunakan modus ‘matikan lampu’ padahal di dalam bar tersebut masih beroperasi.

“Ada yang buka terang-terangan ada juga yang mematikan lampu dari depan,” tukasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement