Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Tahanan Azis Syamsuddin

Antara , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |21:57 WIB
 KPK Perpanjang Masa Tahanan Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin saat ditahan di KPK (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) selama 40 hari ke depan.

"Hari ini, penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Azis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Saat ini, tersangka Azis ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca juga:  Azis Syamsuddin Memilih Bungkam Usai Diperiksa KPK

Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memanggil dan memeriksa para saksi yang terkait kasus tersebut.

"Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud," kata Ali.

Baca juga:  Dicecar soal 8 Bekingan di KPK, Reaksi Azis Syamsuddin Mengejutkan

Sebelumnya, KPK telah menahan Azis selama 20 hari pertama sejak 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 pasca diumumkan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement